Pelanggaran-Pelanggaran Pada Ruang Lingkup Mall SKA Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
Abstract
Perlindungan konsumen merupakan suatu cara yang dilakukan untuk melindungi konsumen untuk mendapatkan suatu kenyamanan dalam mengonsumsi barang ataupun jasa, sehingga konsumen tidak merasa dirugikan jikalau mengonsumsi barang ataupun jasa. Hukum perlindungan konsumen adalah bagian dari hukum konsumen yaitu sebuah kaidah yang mengatur yang memiliki sifat mengikat serta memiliki tujuan untuk melindungi konsumen. Apabila hal-hal ini tidak diperhatikan maka akan menimbulkan permasalahan-permasalahan yang baru baik dari sisi konsumen maupun sisi pelaku usaha. Hadirnya sebuah peraturan terkait perlindungan konsumen akan membuat para konsumen dan pelaku usaha lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi agar tidak merugikan pihak manapun. Baik dari segi konsumen , ia akan mendapat barang ataupun jasa sesuai dengan yang ia inginkan atau sepakati dan selaras dengan kondisi dan situasi barang yang telah dipaparkan, dan pelaku usaha akan memparkan segala sesuatu terkait barang ataupun jasanya sebagaimana mestinya sehingga tidak ada penyalahgunaan kewenangan yang menguntungkan pada sisi pelaku usaha dan merugikan konsumen. Hal ini terjadi pada ruang lingkup Mall SKA, dimana terjadinya pelanggaran-pelanggaran yang merugikan konsumen baik dari segi kenyamanan dan Kesehatan.







