Status Anak Kewarganegaraan Ganda Terbatas Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia

Authors

  • Zulfikar Abdullah Rofiq Universitas Tama Jagakarsa
  • Endang Suprapti Universitas Tama Jagakarsa

DOI:

https://doi.org/10.31004/innovative.v3i6.6095

Keywords:

Status,, Children,, Limited Dual Citizenship

Abstract

Pada zaman sekarang jodoh tidak mengenal bangsa dan juga tidak mengenal agama, dimana orang Indonesia bertemu jodoh/pasangan hidupnya yang berkewarganegaraan Asing tidak hanya diluar negeri saja; didalam negeri pun orang Indonesia banyak bertemu jodoh/kawin dengan warganegara Asing. Perkawinan campuran antar bangsa ini tidak jarang menimbulkan suatu masalah. Persoalan tentang perbedaan sistem hukum kewarganegaraan yang dianut oleh pasangan suami-isteri yang melakukan perkawinan campuran, berpengaruh pada penentuan status kewarganegaraan anak baik itu dari hasil perkawinan campuran maupun dari hasil perkawinan yang tidak sah. Secara universal berlaku bagi anak yang lahir di luar perkawinan yang sah, status kewarganegaan yang diperoleh anak tersebut mengikuti status kewarganegaraan dari ibu. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini yaitu pendekatan yuridis normative, yakni penelitian yang berpedoman pada norma-norma hukum, peraturan perundang-undangan, putusan-putusan pengadilan serta literatur yang ada seperti: buku, jurnal, makalah, artikel, dan tulisan ilmiah. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan, 1)  Bahwa status kewarganegaraan anak subjek Pasal 4 huruf g yang lahir di negara penganut “ius soli” memiliki 2 (dua) kewarganegaraan pada saat anak tersebut lahir, yakni disamping kewarganegaraan Indonesia yang diperoleh disebabkan lahir dari luar perkawinan yang sah yang mana ibunya adalah warganegara Indonesia, juga memiliki kewarganegaraan dari negara dimana anak tersebut dilahirkan; 2). Bahwa pengaturan asas kewarganegaraan ganda terbatas sebagaimana dimaksud Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan dalam Pasal 6 ayat (1) tidak menetapkan anak sebagaimana dimaksud Pasal 4 huruf g yang lahir di negara penganut ius soli sebagai subjek anak berkewarganegaraan ganda terbatas.

Downloads

Published

2023-11-20

How to Cite

Abdullah Rofiq, Z., & Suprapti, E. (2023). Status Anak Kewarganegaraan Ganda Terbatas Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Innovative: Journal Of Social Science Research, 3(6), 351–366. https://doi.org/10.31004/innovative.v3i6.6095