Perlindungan Hak Asasi Manusia Di Indonesia Sebagai Aktualisasi Negara Hukum Dan Demokrasi

Authors

  • L.ma Naf'iyyah Hasibuan Universitas Negeri Semarang
  • Qinthara Nur Faza Universitas Negeri Semarang
  • Rezya Aprilia Nylam Fitriani Universitas Negeri Semarang
  • Oemar Attallah Universitas Negeri Semarang

Abstract

Indonesia ialah negara yang demokratis serta negara hukum. Perihal itu dituangkan di Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Negara yang pemerintahannya dilaksanakan menurut aturan hukum ialah definisi negara hukum. Di sisi lain, negara demokratis ialah interpretasi dari gagasan bahwa negara itu terutama milik rakyat. Pembelaan hak asasi manusia, terkhusus hak mengenai kebebasan berekspresi, merupakan ciri khas demokrasi dan masyarakat yang diatur oleh supremasi hukum. Penelitian ini memiliki tujuan agar mengetahui perlindungan Hak Asasi Manusia di Indonesia sebagai Aktualisasi Negara Hukum dan Demokrasi dan pelaksanaan perlindungan Hak Asasi Manusia di Indonesia sebagai Aktualisasi Negara Hukum dan Demokrasi. Penelitian ini memakai metode penelitian hukum kualitatif. Hasil penelitian ini yaikni Perlindungan hak asasi manusia di Indonesia dilindungi oleh konstitusi serta hukum. Dalam hal perlindungan hak asasi manusia, Indonesia telah berupaya mewujudkan paham negara hukum dan demokrasi. Kenyataannya, pemerintah membentuk Komisi Nasional Hak Asasi Manusia untuk membela hak asasi manusia. Namun, pelanggaran hak asasi manusia tersebut membuktikan bahwa pelaksanaan perlindungan hak asasi manusia di Indonesia tidak berjalan mulus, dan bahwa penegakan hukum dan demokrasi belum efektif diwujudkan di Indonesia mengenai perlindungan hak asasi manusia. Hal ini karena sejumlah masalah dengan penegakan hukum dan hak asasi manusia.

Downloads

Published

2023-05-15

How to Cite

Hasibuan, L. N., Faza, Q. N., Fitriani, R. A. N., & Attallah, O. (2023). Perlindungan Hak Asasi Manusia Di Indonesia Sebagai Aktualisasi Negara Hukum Dan Demokrasi. Innovative: Journal Of Social Science Research, 3(2), 2538–2550. Retrieved from http://j-innovative.org/index.php/Innovative/article/view/591