Tinjauan Hukum Penerbitan Surat Izin Praktik Dokter Hewan Melalui OSS Khususnya Tenaga Kesehatan Hewan Yang Memberikan Pelayanan Kesehatan Bagi Hewan Berdasarkan Peraturan Perundang-Undang Di Indonesia
Abstract
Sebagai Dokter Hewan sebagaimana tenaga kesehatan dalam berpraktik diwajibkan untuk memiliki Surat Izin Praktik (SIP) sebagai penunjang kopetensinya. Terbitnya Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengangti Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan peraturan turunanya telah menghilangkan pasal fundamental tersebut dan mengubah peraturan kepemilkan SIP Menjadi Nomor Induk Berusaha (NIB). Adapun metode yang yang digunakan peneliti adalah yuridis normatif. Seorang Dokter Hewan memiliki kewajiban memenuhi aturan profesi dalam memberikan pelayanan pada masyarakat dan mematuhi standar profesi untuk memberikan playanan, layanan profesi juga tidak selamanya menjadi usaha dan SIP merupakan hal yang melekat pada pribadi bukan usahanya, dalam kepemilikanya harus diatur secara mendalam oleh organisasi kedokteran hewan dengan mengikuti platihan ataupun pendidikan untuk memastikan bahwa pemegang SIP memenuhi standar serta kelayakan yang sudah ditetapkan dan harus di diperpanjang secara berkala. Sistem aturan dapat keliru dalam konstek tertentu terutama jika tidak mempertimbangkan faktor-faktor penting yang mempengaruhi implementasinya.







