Tinjauan Yuridis Terhadap Penyelesaian Sengketa Penerimaan Negara Bukan Pajak Melalui Gugatan Ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara
Abstract
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), penyelesaian sengketa PNBP dilakukan melalui gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN), setelah Wajib Bayar PNBP melakukan upaya administratif berupa keberatan kepada pimpinan instansi pengelola PNBP. Penetapan oleh pimpinan instansi pengelola PNBP atau pejabat kuasa pengelola PNBP atas pengajuan keberatan, bersifat final. Dalam hal Wajib Bayar PNBP tidak setuju terhadap penetapan atas pengajuan keberatan, Wajib Bayar PNBP dapat mengajukan gugatan ke PT TUN. Penelitian ini mencoba untuk menganalisis konsep penyelesaian sengketa PNBP, yang diajukan melalui gugatan ke PT TUN. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu yuridis normatif, dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) berdasarkan data sekunder yang diperoleh melalui studi dokumen, untuk selanjutnya dianalisis dengan menggunakan logika deduktif. Isu hukum dalam penelitian ini, pertama mengapa dalam penyelesaian sengketa PNBP melalui upaya administratif, hanya melalui upaya keberatan yang diajukan kepada pimpinan instansi pengelola PNBP dan tidak ada upaya banding administratif yang diajukan kepada atasan dari pimpinan instansi pengelola PNBP. Kedua, mengapa gugatan sengketa PNBP diajukan ke PT TUN, bukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Diharapkan dari penelitian ini didapatkan formulasi norma yang dapat memberikan pengetahuan hukum tentang penyelesaian sengketa PNBP oleh PT TUN yang bertugas dan berwenang untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan gugatan PNBP.










