Faktor Resiko Yang Mempengaruhi Terjadinya Perkawinan Anak Dibawah Umur di Kota Solok

Authors

  • Fitri Ardi Institut Teknologi dan Bisnis Haji Agus Salim Bukittinggi
  • Sumihardi Sumihardi Institut Teknologi dan Bisnis Haji Agus Salim Bukittinggi

Abstract

Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. dengan ketentuan usia minimal perkawinan hanya diizinkan jika pria sudah mencapai umur 19 (Sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 (enam belas) tahun.  sebagaimana telah diubah menjadi undang-undang RI nomor 16 tahun 2019 yang berisi tentang usia minimal untuk suatu pernikahan adalah 19 tahun baik untuk perempuan maupun laki-laki. tujuan penelitian untuk mengetahui apa saja faktor risiko yang mempengaruhi terjadinya perkawinan anak dibawah umur di Kota Solok. metode penelitian Menggunakan penelitian kualitatif dengan pendekatan fenomenologi. untuk menginterprestasikan serta menjelaskan faktor risiko yang mempengaruhi terjadinya perkawinan anak dibawah umur di Kota Solok dilakukan  penelitian terhadap7 orang informan yang melakukan perkawinan dibawah umur dengan cara, Wawancara mendalam, telaahan dokumen, dan observasi serta adanya FGD, pengolahan dan validasi data Menggunakan triangulasi sumber dan metode. Dari pengamatan dan hasil penelitian dapat diambil kesimpulan bahwa  faktor risiko yang mempengaruhi terjadinya perkawinan dibawah umur dikota Solok dipengaruhi oleh faktor pendidikan orang tua, penggunaan media sosial dan hamil diluar nikah.

Downloads

Published

2023-09-05

How to Cite

Ardi, F., & Sumihardi, S. (2023). Faktor Resiko Yang Mempengaruhi Terjadinya Perkawinan Anak Dibawah Umur di Kota Solok. Innovative: Journal Of Social Science Research, 3(4), 3922–3929. Retrieved from http://j-innovative.org/index.php/Innovative/article/view/3998