Tinjauan Yuridis Hak Pemenang Lelang Pada Lelang Yang Tidak Berkekuatan Hukum Akibat Putusan Pengadilan (Studi Putusan Mahkamah Agung)
Abstract
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa (1) Kepastian dan Perlindungan Hukum bagi Pemenang Lelang pada lelang tidak berkekuatan hukum akibat putusan pengadilan belum tercapai. Dimana lelang yang telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan memenuhi legalitas formal subjek dan objek lelang dan menunjuk seorang pembeli beritikad baik sebagai pemenang lelang, dinyatakan tidak berkekuatan hukum oleh suatu putusan pengadilan yang didasarkan adanya perubatan melawan hukum sebelum terjadinya perikatan hak tanggungan. Dan (2) Akibat hukum putusan pengadilan yang menyatakan lelang tidak berkekuatan hukum yakni pemenang lelang menderita kerugian karena dibatalkan statusnya sebagai pemenang lelang dan diminta untuk mengembalikan sertipikat kepada penggugat. Selanjutnya penjual/pemohon lelang dalam hal ini kreditor bertanggung jawab atas keabsahan objek lelang, sehingga Pemenang lelang pada lelang tidak berkekuatan hukum dalam menuntut haknya dapat meminta atau mengajukan gugatan ganti rugi pada pemohon lelang.







