Program Legislasi Nasional

Authors

  • Ayesha Shahnaz Aurelia Pakpahan Universitas Labuhanbatu
  • Anissa Tanady Universitas Labuhanbatu
  • Anggy Armansyah Harahap Universitas Labuhanbatu
  • Ali Umar Munthe Universitas Labuhanbatu

Abstract

Pembangunan hukum nasional merupakan bagian dari sistem pembangunan nasional yang bertujuan mewujudkan tujuan negara sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945. Program legislasi nasional menjadikan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum  dan sebagai dasar negara yang berpedoman Pada falsafah dan nilai-nilai pancasila menjiwai dan mempengaruhi proses pembentukan legislasi. Untuk menguraikan permasalahan dalam penelitian ini, peneliti mempunyai tiga rumusan masalah yaitu konsep penyusunan Prolegnas untuk menghasilkan undang-undang yang berdasarkan konstitusi, pembentukan Undang- Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD berdasarkan konstitusi, dan pelaksanaan Program Legislasi Nasional khususnya Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD di masa Mendatang. Adapun dalam rangka menjawab rumusan masalah digunakan Teori Negara Hukum Pancasila (grand theory), Teori Pembagian Kekuasaan dengan prinsip check and balances (middle range theory) dan Teori Perundang-Undangan berprinsip pada manfaat dan  keadilan bermartabat (applied theory). Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis normatif. Jenis bahan hukum yang digunakan adalah    bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier, serta bahan hukum primer untuk mendukung bahan hukum sekunder, metode analisis yang digunakan analisis yuridis yang bersifat preskriptif. Kesimpulan dari hasil penelitian yang digunakan adalah Penyusunan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah Tahun 2015- 2019 masih belum terencana dengan baik dan tidak realistis. Faktor-faktor penyebabnya adalah penetapan waktu Prolegnas terlambat, Naskah Akademik dan/atau Draft RUU diajukan menyusul setelah judul RUU tersebut ditetapkan menjadi prioritas tahunan, jumlah RUU dalam Prolegnas lima tahun atau tahunan terlalu banyak bahkan RUU Prioritas Tahun 2019 bertambah empat RUU menjadi total 189 (seratus delapan puluh sembilan) RUU, waktu membahas legislasi di Badan Legislasi hanya dialokasikan dua hari legislasi dalam sepekan.

Downloads

Published

2023-08-07

How to Cite

Pakpahan, A. S. A., Tanady, A., Harahap, A. A., & Munthe, A. U. (2023). Program Legislasi Nasional . Innovative: Journal Of Social Science Research, 3(3), 9163–9177. Retrieved from http://j-innovative.org/index.php/Innovative/article/view/3227