Studi Kasus Pernikahan Wanita Usia Dini Di Desa Adipura Kencana Kecamatan Bahar Selatan Kabupaten Muaro Jambi
Abstract
Pernikahan dini merupakan pernikahan yang dilakukan oleh seseorang yang berusia remaja atau dibawah usia yang telah ditentukan oleh undang-undang perkawinan No. 16 tahun 2019 yang menjelaskan tentang usia seseorang yang dapat melakukan pernikahan yaitu laki-laki yang berusia 19 tahun dan perempuan yang berusia 19 tahun. Meskipun pemerintah telah menetapkan usia ideal menikah untuk perempuan. Kenyataannya masih banyak remaja perempuan yang menikah pada usia di bawah 19 tahun. Tujuan penelitian ini adalah untuk menidentifikasi faktor penyebab wanita melakukan pernikahan dini di Desa Adipura Kencana Kecamatan Bahar Selatan Kabupaten Muaro Jambi. Untuk mengetahui permasalahan yang menyeluruh dan lebih mendalam, dalam penelitian ini digunakan pendekatan kualitatif berupa studi kasus. Dari hasil penelitian ini ditemukan bahwa faktor utama yang menyebabkan pernikahan dini di Desa Adipura Kencana adalah karena kemauan dari diri sendiri, faktor ekonomi, dan faktor pendidikan.










