Penyelesaian Sengketa Tanah Sebagai Akibat Penerbitan Sertipikat Ganda Berdasarkan Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan

Authors

  • Adyakara Makayasa Ramadhan Universitas Singaperbangsa Karawang

Abstract

Manusia sangat erat hubungannya dengan keberadaan manusia yang tidak dapat dipisahkan dari tanah. tanah merupakan kebutuhan yang paling mendasar bagi kehidupan manusia, dan seringkali menimbulkan permasalahan sengketa tanah. Oleh karena itu penulis membuat penelitian bertujuan untuk mengetahui dan memahami faktor apa saja yang menyebabkan terjadinya sengketa tanah di Indonesia, untuk mengetahui dan memahami akibat hukum atas timbulnya sertipikat ganda terhadap satu bidang tanah atas nama yang berbeda, untuk mengetahu dan memahami upaya penyelesaian hukum atas timbulnya sertipikat ganda terhadap satu bidang tanah atas nama yang berbeda. Dari penelitian dapat diambil kesimpulan faktor-faktor yang menyebabkan dua kali penerbitan sertipikat di atas satu bidang tanah atas nama yang berbeda dipengaruhi oleh faktor pihak Badan Pertanahan Nasional tidak melakukan pemetaan ulang disetiap daerah. Akibat hukum atas timbulnya sertipikat ganda terhadap satu bidang tanah atas nama yang berbeda, pihak yang dirugikan menggugat dan dapat menimbulkan ketidakpastian hukum serta kerugian kedua belah pihak. Upaya penyelesaian hukum atas sengketan tanah atas akibat sertipikat ganda terhadap satu bidang tanah atas nama yang berbeda dapat diselesaikan melalui litigasi dan non-litigasi.

Downloads

Published

2023-07-13

How to Cite

Ramadhan, A. M. (2023). Penyelesaian Sengketa Tanah Sebagai Akibat Penerbitan Sertipikat Ganda Berdasarkan Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan. Innovative: Journal Of Social Science Research, 3(3), 2919–2926. Retrieved from http://j-innovative.org/index.php/Innovative/article/view/2432