Perlindungan Hukum Dan Penegakan Hukum Terhadap Korban Penipuan Digital Berkedok Investasi Bodong Dengan Kerugian Berskala Besar Berita
Abstract
Penipuan digital berkedok investasi bodong dengan kerugian berskala besar (di atas satu miliar rupiah) telah menjadi kejahatan ekonomi struktural yang mengancam stabilitas finansial masyarakat di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum preventif dan represif bagi korban serta mengevaluasi efektivitas penegakan hukum pidana terhadap pelaku kejahatan siber ini. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum preventif melalui pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Satgas Pasti belum optimal dalam memitigasi ekosistem fraud digital yang non-face-to-face. Secara represif, penegakan hukum masih mengalami hambatan sosiologis dan substansial akibat ketergantungan pada pembuktian unsur formil Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang sering kali berfokus pada penghukuman badan pelaku daripada pemulihan kerugian korban (restitusi). Diperlukan integrasi regulasi lintas sektor dan optimalisasi Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) untuk menyita aset hasil kejahatan demi menjamin keadilan substantif.
Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Penipuan Digital, Investasi Bodong, Restitusi, Sistem Peradilan Pidana.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Tiara Maharani Amisi , Wulanmas A.P.G Frederik, Deasy Soeikromo

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.







