Implementasi Kebijakan Pemerintah Dalam Meningkatkan Kualitas Penyiaran Komunitas Di Era Digital
DOI:
https://doi.org/10.31004/innovative.v5i4.20267Keywords:
siaran, lembaga penyiaran komunitas, era digitalAbstract
Dunia penyiaran telah mengalami perkembangan pesat dengan beragam konten siaran. Namun, seringkali penyajiannya tidak edukatif, inspiratif, dan inklusif bagi semua golongan masyarakat. Misalnya televisi yang cenderung mengejar keuntungan dan rating siaran dengan mengabaikan kepentingan publik. Atas hal tersebut, sehingga hadir media baru yang dikenal sebagai media penyiaran komunitas, dibentuk oleh komunitas masyarakat yang memiliki gagasan, ide dan kepentingan yang sama. Media ini muncul sebagai respon terhadap dominasi media mainstream yang dikendalikan oleh pemilik modal atau negara, dengan menyajikan alternatif konten yang lebih relevan dan bermanfaat bagi masyarakat. Penelitian ini menggunakan metode studi pustaka dan pendekatan kualitatif deskriptif dalam menganalisis regulasi seperti UU No. 32 Tahun 2002 dan PP No. 17 Tahun 2024. Hasil menunjukkan bahwa meskipun kebijakan telah diterbitkan, implementasinya masih menghadapi berbagai kendala, antara lain proses perizinan yang rumit, keterbatasan dana, serta rendahnya kapasitas SDM. LPK juga menghadapi tantangan teknis dan kualitas konten siaran. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi, penyederhanaan birokrasi, peningkatan dukungan teknis, dan kolaborasi lintas sektor agar LPK dapat berfungsi optimal sebagai media pemberdayaan komunitas yang inklusif dan berkelanjutan dalam ekosistem penyiaran nasional.
References
Abdillah, B. P. (2020). Pemanfaatan Radio Sebagai Media Informasi Dan Hiburan Bagi Narapidana Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Slawi. JMD : Jurnal Riset Manajemen & Bisnis Dewantara, 3(1). https://doi.org/10.26533/jmd.v3i1.526
Ahmad, N. (2015). Radio Sebagai Sarana Media Massa. AT-TABSYIR: Jurnal Komunikasi Penyiaran Islam, 3(2).
Anwas, O. M. (2011). Membangun Media Massa Publik dalam Menanamkan Pendidikan Karakter. Jurnal Pendidikan Dan Kebudayaan, 17(6). https://doi.org/10.24832/jpnk.v17i6.59
Budiman, A. (2014). Penataan Lembaga Penyiaran Komunitas Dalam Akvitas Penyiaran Di Indonesia. Politica, 8(1).
Eddyono, A. S. (2011). Strategi jaringan radio komunitas Indonesia (JRKI) dalam menyelamatkan eksistensi radio komunitas. Jurnal Komunikator, 4(1).
F Fuad; RR. Baskara; Anas Urbaningrum. (2025). Desain Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Dan Data Pribadi Untuk Kegiatan Usaha Menggunakan Fintech Di Indonesia. Jurnal Rectum : Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana, 7(1), 176–187. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.46930/jurnalrectum.v7i1.5360
Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia No. 1 tahun 2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran, (2012).
Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia No. 2 tahun 2012 tentang Standar Program Siaran, (2012).
Permenkominfo No. 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran, (2021).
Purbathin Hadi, A. (2003). Radio Komunitas Sebagai Media Penyiaran Alternatif Untuk Pemberdayaan Masyarakat Perdesaan. Jurnal Agrimansion, 3(2).
Putra, R. A. (2019). Tantangan Media Massa Dalam Menghadapi Era Disrupsi Teknologi Informasi. JUSIFO, 5(1). https://doi.org/10.19109/jusifo.v5i1.5003
Rachmiatie, A. (2006). Konsistensi Penyelenggaraan RRI dan TVRI sebagai Lembaga Penyiaran Publik. Mediator: Jurnal Komunikasi, 7(2). https://doi.org/10.29313/mediator.v7i2.1277
Riyanto, B. B. I. M. P. F. R. M. S. O. S. (2024). The Authority of Indonesia’s Constitutional Court: A Comprehensive Analysis of Its Role in Settling Disputes Among State Institution. Pakistan Journal of Life and Social Sciences (PJLSS), 22(2). https://doi.org/10.57239/PJLSS-2024-22.2.000194
Sudibyo, A. (2000). Absennya Kajian Ekonomi Politik Media di Indonesia. Jurnal Ilmu Sosial Dan Politik, 4(2).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Abdul Malik, Rio Ramabaskara, Fuad Fuad

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.







