Tanggung Jawab Perdata dalam Kecelakaan Lalu Lintas: Studi Normatif Perbandingan KUH Perdata dan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkatan Jalan
DOI:
https://doi.org/10.31004/innovative.v5i3.19555Keywords:
Kecelakaan Lalu Lintas, Tanggung Jawab Perdata, Kepastian Hukum, KUH Perdata, UU LLAJAbstract
Fenomena meningkatnya kecelakaan lalu lintas di Indonesia menimbulkan berbagai kerugian, baik bersifat materiil maupun immateriil. Dalam konteks ini, kepastian hukum atas pertanggungjawaban perdata menjadi hal yang sangat krusial, terutama untuk menjamin perlindungan hukum bagi korban. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis pengaturan tanggung jawab perdata akibat kecelakaan lalu lintas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), serta membedah perbedaan pendekatan normatif dari kedua peraturan tersebut. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KUH Perdata menekankan tanggung jawab berdasarkan asas kesalahan (schuld), yang mewajibkan korban untuk membuktikan unsur kesalahan dan hubungan kausal secara rinci. Sebaliknya, UU LLAJ lebih berorientasi pada sanksi administratif dan pidana, tanpa memberikan kepastian normatif yang jelas mengenai mekanisme pertanggungjawaban perdata. Perbedaan pendekatan ini menimbulkan kekosongan hukum (legal gap) dan menghambat realisasi keadilan bagi korban kecelakaan.
References
Arfandy, M. F., & Suryasaladin, R. (2023). Analisis Kritis Penggunaan Strict Liability Dalam Berbagai Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia. Indonesian Journal of Criminal Law, 5(1), 9–17.
Harahap, I. (2024). PENYELESAIAN HUKUM TERHADAP PELAKU KECELAKAAN LALU LINTAS. Collegium Studiosum Journal, 7(2), 515–534.
Machmud, S. (2017). Konsep Strict Liability dalam Hukum Acara Perdata Indonesia. Jurnal Hukum Media Justitia Nusantara, 7(1).
Mubalus, S. F. E. (2023). Analisis Faktor-Faktor Penyebab Kecelakaan Lalu Lintas Di Kabupaten Sorong Dan Penanggulangannya. Soscied, 6(1), 182–197.
Muhammad, F. (2023). Kepastian Hukum Dalam Penerapan Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Dalam Kasus Tabrak Lari Yang Berakhir Damai. Universitas Muhammadiyah Surabaya.
Nanda, E. C. D. A. (2024). Jumlah Tragedi Kecelakaan di Indonesia Terus Meningkat. Https://Goodstats.Id/. https://goodstats.id/article/jumlah-tragedi-kecelakaan-di-indonesia-terus-meningkat-02jno
Nugraha, M. A. H. (2024). TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN ASURANSI TERHADAP KORBAN KECELAKAAN LALU LINTAS JALAN RAYA DALAM PERSPEKTIF KEPASTIAN HUKUM DAN KEADILAN. Universitas Jambi.
Nugraha, S. (2024). Metode Penelitian Hukum. Ruang Karya Bersama. https://book.ruangkarya.id/views/shop-single.php?id=6936abe4-f328-11ee-8115-0904a7ab83ff
Ramadhan, M. C. (2023). PertanggungJawaban Perusahaan Asuransi PT Jasa Raharja (Kerugian) Kantor Perwakilan padang Sidempuan Terhadap Korban Dalam Kecelakaan Lalu Lintas. Universitas Medan Area.
Rizqy, R., & Syahrizal, S. (2019). Tinjauan Yuridis Terhadap Perbuatan Melawan Hukum Dan Sanksi Nya. Jurnal Justisia: Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-Undangan Dan Pranata Sosial, 3(2), 239–255.
Rosidi, A., Zainuddin, M., & Arifiana, I. (2024). Metode dalam penelitian hukum normatif dan sosiologis (field research). Journal Law and Government, 2(1), 46–58.
Sodikin, S. (2022). Perkembangan Konsep Strict Liability Sebagai Pertanggungjawaban Perdata Dalam Sengketa Lingkungan Di Era Globalisasi. Al-Qisth Law Review, 5(2), 261–298.
Waluyo, B. (2022). Kajian Terhadap Perbuatan Melawan Hukum Berdasarkan Pada Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Cakrawala Hukum: Majalah Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Wijayakusuma, 24(1), 14–22.
Wibowo, S. (2016). Tanggung Jawab Keperdataan Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas Jalan Raya (Studi Kasus Di Wilayah Sleman). Universitas Islam Indonesia.
Yudi, S. (2019). Penegakan Hukum Terhadap Pelanggar Batas Kecepatan Berkendara Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan. Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Meldasyel Br. Simanungkalit, Thea Farina, Satriya Nugraha

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.







