Analisis Legalitas Pendirian Perseroan Terbatas yang Dibentuk oleh Badan Usaha Berupa Usaha Dagang (UD)

Authors

  • Rendi Vistus Universitas Palangka Raya
  • Tahasak Sahay Universitas Palangka Raya
  • Claudia Yuni Pramita Universitas Palangka Raya

DOI:

https://doi.org/10.31004/innovative.v5i2.18770

Keywords:

Badan Usaha, Badan Hukum, Legalitas, Perseroan Terbatas, Pendirian

Abstract

Legalitas pendirian Perseroan Terbatas (PT) yang salah satu pendirinya merupakan badan usaha merupakan sebuah permasalahan baru dalam Hukum, padahal sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas (UUPT), pendiri PT harus berupa subjek hukum yang berbentuk orang perseorangan atau badan hukum. Meskipun demikian, dalam beberapa kasus, badan usaha sering kali terlibat sebagai pemegang saham dalam pendirian PT, yang dapat memunculkan berbagai konsekuensi hukum. Penelitian ini menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual untuk mengeksplorasi dampak hukum yang timbul akibat kesalahan dalam akta pendirian PT dan peran notaris dalam proses tersebut.. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pencantuman badan usaha sebagai pendiri PT dapat menyebabkan pembatalan akta pendirian dan menimbulkan berbagai implikasi hukum lainnya, termasuk tanggung jawab notaris yang terlibat. Oleh karena itu, untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, langkah-langkah hukum yang diperlukan meliputi pembatalan akta pendirian, pembetulan melalui berita acara, atau dalam beberapa kasus, pembubaran PT. Hal ini penting untuk memastikan bahwa PT yang didirikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan agar tidak merugikan pihak-pihak terkait di kemudian hari. 

References

Aji, W. P. (2022). Transplantasi Hukum Perseroan Perorangan Sebagai Perseroan Terbatas Pasca Omnibus Law. Universitas Islam Indonesia.

Ali, F. M. (2022). TANGGUNG JAWAB HUKUM PERUSAHAAN REASURANSI TERHADAP PERUSAHAAN ASURANSI. Universitas Pancasakti Tegal.

Asyiah, N. (2016). Eksitensi Perlindungan Hukum Warga Negara Terhadap Tindakan Pemerintah Dalam Membuat Keputusan Administrasi Negara. Jurnal Hukum Samudra Keadilan, 11(1), 44–54.

Berutu, C. A. V., Sirait, N. N., Siregar, M., & Marlina, M. (2022). Perampasan Aset Pengendali Korporasi Sebagai Pengganti Pidana Denda Dalam Tindak Pidana Pencucian Uang. Locus Journal of Academic Literature Review, 357–366.

Fauzi, W. (2023). Kajian Yuridis Konsep Perseroan Perseorangan Sebagai Badan Hukum Perseroan Terbatas Di Indonesia. UNES Law Review, 5(4), 1772–1783.

Hanafiiah, N. S., & Apriani, N. (2022). Kajian Keabsahan Perjanjian Jual Beli Pada Platform E-Commerce Sebagai Upaya Mewujudkan Perlindungan Konsumen. SPEKTRUM HUKUM, 19(2), 105–122.

Harahap, D. S. (2022). Tinjauan Yuridis Pembubaran Perseroan Terbatas Akibat Hutang Yang Tidak Dibayarkan (Studi Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 28 K/Pdt/2021). Fakultas Hukum, Universitas Islam Sumatera Utara.

Hasim, A. (2022). Peran dan Tanggung Jawab Notaris Terhadap Pelaksanaan Pendaftaran Perkumpulan Melalui Sistem Administrasi Badan Hukum Online. Universitas Islam Sultan Agung (Indonesia).

Juliana, D., Arba, A., & Djumardin, D. (2023). Pembubaran Perseroan Terbatas (PT) Penanaman Modal Asing Menurut Hukum Positif di Indonesia. Indonesia Berdaya, 4(3), 1235–1244.

Kasiani, K. (2021). Hukum Badan Usaha yang Dapat Didirikan oleh Yayasan untuk Mewujudkan Kemudahan Iklim Berusaha di Indonesia. Jurnal Supremasi, 57–69.

Kusuma, D. C. (2022). Pertanggungjawaban Perseroan Perorangan Pasca Pergeseran Paradigma Perseroan Terbatas Sebagai Persekutuan Modal. Lex Renaissance, 7(3), 476–490.

Marzuki, P. M. (2017). Penelitian Hukum: Edisi Revisi (13th ed.). Prenadamedia Group. https://books.google.co.id/books?hl=en&lr=&id=CKZADwAAQBAJ&oi=fnd&pg=PA1&dq=Penelitian+Hukum+Edisi+Revisi&ots=mnJtlU9gUJ&sig=3QMADoPgXIIIvS4wKmFLqVZG9Zk&redir_esc=y#v=onepage&q=Penelitian Hukum Edisi Revisi&f=false

Nariswari, A. A. I. I. A., Landra, C., & Tuni, P. (2020). Peran Notaris Dalam Hal Perolehan Pengakuan Badan Hukum Perseroan Terbatas Melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH). Udayana University.

Nurhayati, B. R. (2019). Penyalahgunaan Keadaan Sebagai Dasar Pembatalan Perjanjian. Jurnal Komunikasi Hukum, 5(1).

Permatasari, E., & Hanim, L. (2017). Peran dan Tanggung Jawab Notaris Terhadap Pelaksanaan Pendaftaran Badan Hukum Perseroan Terbatas Melalui Sistem Online. Jurnal Akta, 4(3), 401–406.

Pramono, D. (2015). Kekuatan pembuktian akta yang dibuat oleh notaris selaku pejabat umum menurut hukum acara perdata di Indonesia. Lex Jurnalica, 12(3), 147736.

Pratama, R. R., Susetyo, H., & Widyawati, S. (2024). Pembuatan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas Berdasarkan Identitas Palsu (Studi Putusan Pengadilan Negeri Ungaran Nomor 98/Pdt. G/2021/PN. Unr). Indonesian Notary, 6(1), 7.

Putra, G. R. A. (2022). Manusia sebagai subyek hukum. ADALAH, 6(1), 27–34.

Sari, S. F. D. N. (2019). Kewenangan dan Tanggung Jawab Notaris Untuk Memberikan Penyuluhan Hukum Kepada Para Pendiri Perusahaan Berbentuk Perseroan Terbatas. Universitas Islam Indonesia.

Siregar, I. C., Sunarmi, S., Siregar, M., & Sukarja, D. (2022). Tanggung Jawab dan Tata Kelola Perseroan Perorangan Sebagai Badan Hukum Baru di Indonesia. Locus Journal of Academic Literature Review, 26–35.

Supriyatin, U., & Herlina, N. (2020). Tanggung Jawab Perdata Perseroan Terbatas (PT) Sebagai Badan Hukum. Jurnal Ilmiah Galuh Justisi, 8(1), 127–144.

Wahyuni, R., & Dalimunthe, S. N. I. S. (2022). Kedudukan Hukum Perjanjian Di dalam Pendirian Perseroan Terbatas Berbentuk Badan Usaha Mikro dan Kecil Berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja. Acta Diurnal Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan, 6(1), 51–64.

Downloads

Published

2025-04-26

How to Cite

Vistus, R., Sahay, T., & Pramita, C. Y. (2025). Analisis Legalitas Pendirian Perseroan Terbatas yang Dibentuk oleh Badan Usaha Berupa Usaha Dagang (UD). Innovative: Journal Of Social Science Research, 5(2), 3697–3710. https://doi.org/10.31004/innovative.v5i2.18770

Similar Articles

<< < 244 245 246 247 248 249 

You may also start an advanced similarity search for this article.