Peran Rupbasan Kpk Dalam Asset Recovery Hasil Tindak Pidana Korupsi Menuju Terwujudnya Good Governance
DOI:
https://doi.org/10.31004/innovative.v5i2.18670Keywords:
basan & Baran, tipikor, Good GovernanceAbstract
Saat ini kasus korupsi menjadi salah satu tendensi kejahatan yang terus meningkat. Peningkatan kuantitas dan kualitas benda sitaan negara tidak dapat dihindarkan. Rupbasan merupakan satu-satunya lembaga yang mempunyai wewenang untuk melakukan penyimpanan dan pengelolaan barang rampasan dan benda sitaan negara. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana Rupbasan KPK dalam mengelola benda sitaan dan benda rampasan hasil tipikor? Dalam rangka asset recovery. Penelitian yuridis normatif bersandar pada data sekunder dengan Penelusuran hukum dilakukan secara offline dan online. Hasil penelitian akademik menyimpulkan bahwa Rupbasan KPK dikelola dengan menerapkan butir good governance dengan mentransformasi digital sebagai Upaya untuk mengoptimalkan aset recovery hasil tindak pidana korupsi. Pengembalian Aset Negara Melalui proses hukum, KPK berusaha mengembalikan aset-aset negara yang hilang akibat tindakan korupsi kepada masyarakat
References
Prakarsa, A., & Yulia, R. (2017). Model Pengembalian Aset (Asset Recovery) Sebagai Alternatif Memulihkan Kerugian Negara Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Hukum Prioris, 6(1).
Mahmud, A. (2018). Problematika Asset Recovery Dalam Pengembalian Kerugian Negara Akibat Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Yudisial, 11(3), 347–366.
Taryanto a dan Eko Prasojo, Integritas: Jurnal Antikorupsi Vol 8, No. 1, 2022, pp. 25-50
Dewi, N. T. A. (2025). Peran KPK Dalam Pemberantasan Korupsi Di Indonesia. Mahkamah: Jurnal Riset Ilmu Hukum, 2(2), 63–69. https://doi.org/10.62383/mahkamah.v2i2.543
Tim Peneliti ICW. (2022). Urgensi Pengaturan Sita Jaminan dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi. Indonesia Corruption Watch.
Atmasasmita, R. (2014). Asset Recovery dan Mutual Assistance in Criminal Matters. Makalah Pelatihan Hukum Pidana, Universitas Gadjah Mada.
Mulyadi, L. (2011). Pengembalian Aset (Asset Recovery) Pelaku Tindak Pidana Korupsi Menurut Undang-Undang Korupsi Indonesia Pasca Konvensi PBB Anti Korupsi 2003. Jurnal Peradilan, 1(1).
Garnasih, Y. (2011). Peran Kejaksaan dalam Pemulihan Kerugian Keuangan Negara Akibat Tindak Pidana Korupsi Melalui Asset Recovery. Makalah Seminar, Hotel Atlet Century Park, Jakarta.
Easter, L., Ramadhana, K., & Anandya, D. (2022). Urgensi Pengaturan Sita Jaminan dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi. Indonesia Corruption Watch.
Putra, W. P., & Wahid, S. H. (2024). Analisis Peranan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Menanggulangi Tindak Korupsi di Indonesia. Legal Advice Journal of Law, 1(1), 41–50.
Reksodiputro, M. (2013). Perenungan Perjalanan Reformasi Hukum. Komisi Hukum Nasional, Jakarta.
Sutanto, B., & Lestari, D. (2023). Implementasi Transformasi Digital dalam Pengelolaan Barang Sitaan dan Rampasan Negara oleh Rupbasan KPK. Jurnal Hukum dan Teknologi, 5(2), 112–125.
Rahmawati, S., & Nugroho, A. (2022). Penerapan Prinsip Good Governance dalam Manajemen Basan dan Baran oleh Rupbasan KPK. Jurnal Administrasi Publik Indonesia, 10(1), 45–59.
Yuliana, M., & Prasetyo, H. (2021). Digitalisasi Pengelolaan Aset Hasil Tindak Pidana Korupsi: Studi Kasus pada Rupbasan KPK. Jurnal Ilmu Pemerintahan, 8(3), 200–215.
Hidayat, R., & Sari, T. (2020). Optimalisasi Pengelolaan Barang Bukti Tipikor melalui E-Government di Rupbasan KPK. Jurnal Kebijakan dan Manajemen Publik, 9(2), 130–145.
Fauzi, A., & Putri, L. (2024). Integrasi Teknologi Informasi dalam Pengelolaan Basan dan Baran: Upaya Mewujudkan Good Governance di Rupbasan KPK. Jurnal Teknologi dan Kebijakan Publik, 6(1), 75–90 .
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Bambang Karsono, Amalia Syauket

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.







