Demarkasi Kewenangan Notaris Pada Konteks Hubungan Darah Dalam Akta Perubahan Ad/Art Partai Politik

Authors

  • Gita Sri Pramana Universitas Udayana
  • I Made Walesa Putra Universitas Udayana

DOI:

https://doi.org/10.31004/innovative.v5i1.18259

Keywords:

Partai Politik, Hubungan Darah, Kewenangan Delegatif, Akta Relaas

Abstract

Penelitian ini memiliki tujuan untuk mengetahui kewenangan dan tanggung jawab notaris dalam pembuatan akta pembuatan AD/ART Partai Politik, serta mengetahui kewenangan Notaris dan akibat hukum terhadap Pembuatan Akta Perubahan AD/ART Partai Politik dalam konteks adanya hubungan darah dengan pihak didalam akta.  Metode penelitian yang dipergunakan dalam kajian ilmiah ini bersifat normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan analisis konseptual. Hasil studi menunjukkan bahwa dalam perubahan AD/ART Notaris memiliki kewenangan untuk membuat akta autentik terkait perubahan tersebut. Notaris bertanggung jawab atas akta yang dibuat oleh atau dihadapannya. Notaris dapat membuat akta perubahan AD/ART Partai Politik yang pihak didalamnya terdapat hubungan darah dengan notaris tersebut dan tidak menimbulkan akibat hukum hilangnya sifat autentik akta selama kewenangannya bersifat delegatif dan bentuk aktanya merupakan akta relaas (ambtlijke akten).

References

Buku

Diantha, I Made Pasek, Ni Ketut Supasti Dharmawan, dan I Gede Artha. "Metode Penelitian Hukum dan Penulisan Disertasi." Denpasar: Swasta Nulus (2018).

Indrastuti, Dyah. "Tanggung Jawab Notaris dalam Pembuatan Akta Perubahan Anggaran Dasar Partai Politik X (Studi Kasus terhadap Putusan Pengadilan Negeri No. 1129/Pdt. G/2008/PN Jakarta Selatan." PhD diss., Universitas Indonesia. Fakultas Hukum, 2010.

Sarkawi, S. Hukum Administrasi Negara, Mataram: Pustaka Bangsa, 2015.

Moechthar, Oemar. Dasar-Dasar Teknik Pembuatan Akta. Airlangga University Press, 2017.

Jurnal

Abdullah, Nawaaf. "Kedudukan dan Kewenangan Notaris dalam Membuat Akta Otentik." Jurnal Akta 4, no.4 (2017): 655-664.

Hably, Rio Utomo, dan Gunawan Djajaputra. "Kewenangan Notaris dalam Hal Membuat Akta Partij (Contoh Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1003 K/PID/2015)." Jurnal Hukum Adigama 2, no. 2 (2019): 482-507.

Khalid, Afif. "Penafsiran Hukum oleh Hakim dalam Sistem Peradilan di Indonesia." Al-Adil: Jurnal Hukum 6, no. 11 (2014).

Mustamu, Julista "Pertanggungjawaban Hukum Pemerintah (Kajian Tentang Ruang Lingkup dan Hubungan dengan Diskresi)." Sasi 20, no.2 (2014):21-27.

Pranada, M. Jordan, Fauzi Syam, dan Syamsir. "Pembuatan Akta Relaas pada Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Non Tbk Melalui Telekonferensi." Selodang Mayang: Jurnal Ilmiah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir 8, no. 2 (2022): 166-176

Ritonga, Hasir Budiman. "Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap Pembubaran Partai Politik di Indonesia." Jurnal Al- Maqasid: Jurnal Ilmu Kesyariahan dan Keperdataan 4, no. 1 (2018): 61-73.

Romli, Lili. "Reformasi Partai Politik dan Sistem Kepartaian di Indonesia." Jurnal Politica Dinamika Masalah Politik Dalam Negeri dan Hubungan Internasional 2, no. 2 (2016).

Sajadi, Ibnu, dan Noor Saptanti. "Tanggung Jawab Notaris terhadap Keabsahan Akta Notaris yang Dibuatnya atas Penghadap yang Tidak Dapat Membaca dan Menulis." Repertorium 2, no. 2 (2015).

Sufriadi, Sufriadi. "Tanggung Jawab Jabatan dan Tanggung Jawab Pribadi dalam Penyelenggaraan Pemerintahan di Indonesia." Jurnal Yuridis 1, no. 1 (2014): 57-72.

Widhasani, Ida Ayu Made, dan Peter Everhadus Latumeten. "Penggunaan Hak Ingkar Notaris Terkait dengan Kewajiban Melaksanakan Rahasia Jabatan." Justicia Sains: Jurnal Ilmu Hukum 6, no. 2 (2021): 302-319.

Yarni, Meri. "Undang-Undang Parpol dalam Perubahan Peradigma Pelaksanaan Fungsi Parpol Guna Mengukur Perpolitikan." Inovatif – Jurnal Ilmu Hukum 4, no. 5 (2011): 104-118.

Peraturan Perundang-Undangan

Republik Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Amandemen) (Jakarta, Sekretariat Negara, 2002).

Republik Indonesia. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4432) (Jakarta, Sekretariat Negara, 2004).

Republik Indonesia. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 tentang

Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5491) (Jakarta, Sekretariat Negara, 2014).

Republik Indonesia. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4801) (Jakarta, Sekretariat Negara, 2008).

Republik Indonesia. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2011 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5189) (Jakarta, Sekretariat Negara, 2011).

Downloads

Published

2025-02-28

How to Cite

Sri Pramana, G., & Putra, I. M. W. (2025). Demarkasi Kewenangan Notaris Pada Konteks Hubungan Darah Dalam Akta Perubahan Ad/Art Partai Politik. Innovative: Journal Of Social Science Research, 5(1), 7198–7217. https://doi.org/10.31004/innovative.v5i1.18259

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.