Implementasi Program Jemput Bola Terpadu Sidoarjo Yang Gemilang (JEBETE Sayang) Dalam Penerbitan Akta Kelahiran Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sidoarjo
DOI:
https://doi.org/10.31004/innovative.v5i1.17999Keywords:
implementasi, Pelayanan Publik, Program, Kepemilikan akta kelahiranAbstract
Sampai saat ini, masyarakat Indonesia banyak yang belum memiliki Akta Kelahiran. Salah satu kewajiban pemerintah adalah memberikan edukasi serta penyedia layanan administrasi kependudukan. Akta kelahiran menjadi salah satu dokumen penting yang harus dimiliki oleh setiap individu. Instansi pemerintahan memiliki tanggung jawab pelayanan publik dalam administrasi pendudukan dan pencatatan sipil. Penelitian ini berisi tentang Program Jemput Bola Terpadu Sidoarjo Yang Gemilang (JEBETE Sayang) yang dilaksanakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sidoarjo dalam penerbitan Akta Kelahiran di tahun 2024. Dimana program Jemput Bola Terpadu (JEBETE) pelayanan publik ini dilaksanakan secara rutin dikarenakan untuk menjangkau daerah-daerah yang jauh dari kantor dinas dan mal pelayanan publik. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dan menggunakan teori implementasi dari George C. Edwards III yang memiliki empat komponen yaitu komunikasi, sumber daya, disposisi, dan struktur birokrasi. Penelitian ini menghasilkan bahwa Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sidoarjo telah berhasil melaksanakan implementasi Program JEBETE dalam memproses banyaknya permohonan Akta Kelahiran masyarakat Kabupaten Sidoarjo dengan konsisten, efektif dan efisien.
References
Fauzan, A. (2024). Model Implementasi Kebijakan Publik. Innovative: Journal Of Social Science Research, 4(3f), 17929-17938.
Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sidoarjo. (N.D.). Data Konsolidasi Bersih (DKB) Semester I Tahun 2024.
Abdussamad, Z. (2021). Metode Penelitian Kualitatif.
George III Edward. (1980). Implementing Public Policy.
Irianto, H., Ratnawati, S., & Hartin, J. (2022). INOVASI LAYANAN KEPENDUDUKAN DISPENDUKCAPIL MELALUI PROGRAM JEMPUT BOLA TERPADU DI KABUPATEN SIDOARJO (Vol. 9, Issue 2).
Mudjia Raharjo. (2011). Metode Pengumpulan Data Penelitian Kualitatif.
Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sidoarjo.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 Tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil.
Rulinawaty Kasmad. (2013). Studi Implementasi Kebijakan Publik. Kedai Aksara.
Nazihah, S. A., & Wahyudi, K. E. (2023). PROGRAM JEMPUT BOLA TERPADU DALAM MENINGKATKAN KUALITAS PELAYANAN PADA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN SIDOARJO. KARYA: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 3(1), 340-343.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Adalah Undang-Undang Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Yasmin Alissa Salsabella, Tukiman Tukiman

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.







