Problematika Pemberlakuan Sanksi Pidana Terhadap Warga Negara yang Menolak Vaksin Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)

Authors

  • Ilham Ilham Universitas Halu Oleo
  • La Ode Muhammad Taufiq Afoeli Universitas Halu Oleo
  • La Ode Abul Mufakhir Universitas Halu Oleo

DOI:

https://doi.org/10.31004/innovative.v4i6.16907

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dapatkah warga negara yang menolak vaksin diberikan sanksi pidana. Tipe penelitian ini adalah yuridis normatif. Penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder sebagai bahan dasar untuk diteliti dengan cara mengadakan penelusuran terhadap peraturan-peraturan dan literatur-literatur yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti. Pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan perundang-undangan (statute approach). Pendekatan perundang-undangan adalah pendekatan yang dilakukan dengan menelaah semua undang-undang dan regulasi yang bersangkut paut dengan isu hukum yang ditangani. Hasil penelitian ini adalah setiap warga negara mempunyai hak, namun dapat dilihat dari hak tersebut apakah hak yang dimilikinya itu suatu derogable right (hak yang dapat dibatasi) atau non derogable right (hak yang tidakdapat dibatasi). Kesehatan adalah hak yang melekat pada setiap dirimanusia, namun negara dalam konstitusi berhak melindungi hak Kesehatan tersebut . Seperti yang diatur pada pasal 28I ayat (4) dan (5). Maka dari itu negara berkewajiban untuk melindungi setiap warga negaranya. Sehingga vaksinasi adalah bentuk pelaksanaan kewajiban negara untuk melindungi setiap warga negaranya. Apabila ada warga negara yang menolak vaksinasi, berarti warga negara tersebut tidak mendukung ataupun menghalangi pelaksanaan kewajiban negara. Oleh karena itu, apabila seseorang tidak mau melakukan vaksinasi COVID-19 maka orang tersebut harus dipidana. Karena dia bisa membahayakan orang lain dan dapat menimbulkan masalah baru bagi orang di lingkungan sekitarnya. Akan tetapi orang yang menolak vaksin bukanlah suatu kejahatan melainkan pelanggaran. Sehingga, pelanggaran yang dilakukan tidak harus dengan penjara,akan tetapi bias dilakukan dengan cara di denda. Dalam hal ini penolakan vaksinasi COVID-19 termasuk “Pelanggaran Protokol Kesehatan.

Downloads

Published

2024-12-06

How to Cite

Ilham, I., Afoeli, L. O. M. T., & Abul Mufakhir, L. O. (2024). Problematika Pemberlakuan Sanksi Pidana Terhadap Warga Negara yang Menolak Vaksin Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Innovative: Journal Of Social Science Research, 4(6), 3704–3719. https://doi.org/10.31004/innovative.v4i6.16907

Most read articles by the same author(s)