Model Implementasi Kebijakan Penyetaraan Jabatan dalam Meningkatkan Sistem Kerja Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota

Authors

  • Afdal Kurniawan Institut Tekhnologi dan Bisnis Haji Agus Salim Bukittinggi
  • Khairul Khairul STISIP Imam Bonjol Padang

DOI:

https://doi.org/10.31004/innovative.v4i5.14941

Keywords:

Reformasi Birokrasi, Penyetaraan Jabatan, Jabatan Sruktural dan Jabatan Fugsional

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana implementasi penyetaraan jabatan administrasi ke jabatan fungsional dan menganalisis faktor-faktor yang menghambat bagi kebijakan penyetaraan jabatan administrasi ke jabatan fungsional, dalam mewujudkan sistem kerja organisasi perangkat daerah Kabupaten Lima Puluh Kota. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan fenomenologi sebagai landasan teorinya. Adapun metode dan instrumen untuk mengumpulkan data dalam penelitian ini adalah wawancara, observasi dan dokumentasi. Analisis data dilakukan dengan menggunakan teknik analisa data Milles and Hubermen mulai dari pengumpulan data, reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan penyetaraan jabatan struktural kedalam jabatan fungsional pada Kabupaten Lima Puluh Kota belum efektif dilaksanakan. Faktor penghambat penerapan kebijakan tersebut ada pada faktor komunikasi, sumber daya, dan disposisi dimana faktor tersebut belum berjalan optimal. Tidak ada komunikasi yang menyasar secara komprehensif pada pejabat yang akan disetarakan. Penyetaraan jabatan juga tidak didudukung oleh sumber daya berdasarkan kualifikasi kompetensi dan kapabilitasnya, Selain itu system kerja yang cenderung masih sama sebelum penyetaraan, membuat implementasi penyetaraan yang digadang-gadang sebagai salah satu reformasi birokrasi masih jauh dari kata efisien.Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana implementasi penyetaraan jabatan administrasi ke jabatan fungsional dan menganalisis faktor-faktor yang menghambat bagi kebijakan penyetaraan jabatan administrasi ke jabatan fungsional, dalam mewujudkan sistem kerja organisasi perangkat daerah Kabupaten Lima Puluh Kota. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan fenomenologi sebagai landasan teorinya. Adapun metode dan instrumen untuk mengumpulkan data dalam penelitian ini adalah wawancara, observasi dan dokumentasi. Analisis data dilakukan dengan menggunakan teknik analisa data Milles and Hubermen mulai dari pengumpulan data, reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan penyetaraan jabatan struktural kedalam jabatan fungsional pada Kabupaten Lima Puluh Kota belum efektif dilaksanakan. Faktor penghambat penerapan kebijakan tersebut ada pada faktor komunikasi, sumber daya, dan disposisi dimana faktor tersebut belum berjalan optimal. Tidak ada komunikasi yang menyasar secara komprehensif pada pejabat yang akan disetarakan. Penyetaraan jabatan juga tidak didudukung oleh sumber daya berdasarkan kualifikasi kompetensi dan kapabilitasnya, Selain itu system kerja yang cenderung masih sama sebelum penyetaraan, membuat implementasi penyetaraan yang digadang-gadang sebagai salah satu reformasi birokrasi masih jauh dari kata efisien.

Downloads

Published

2024-09-29

How to Cite

Kurniawan, A., & Khairul, K. (2024). Model Implementasi Kebijakan Penyetaraan Jabatan dalam Meningkatkan Sistem Kerja Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota . Innovative: Journal Of Social Science Research, 4(5), 4603–4620. https://doi.org/10.31004/innovative.v4i5.14941

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.