Pengetahuan Remaja Putri tentang Dampak Pernikahan Dini di SMA Negeri 1 Rengel

Authors

  • Afina Dela Vega Poltekkes Kemenkes Surabaya
  • Su’udi Su’udi Poltekkes Kemenkes Surabaya
  • Titik Sumiatin Poltekkes Kemenkes Surabaya
  • Yasin Wahyurianto Poltekkes Kemenkes Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.31004/innovative.v4i4.14441

Abstract

Menurut BKKBN batas usia menikah untuk perempuan yaitu berusia 21 tahun dan laki-laki berusia 25 tahun. Faktanya di Indonesia masih terdapat warga yang melakukan pernikahan dibawah umur yang telah di tentukan oleh Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN). Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pengetahuan remaja putri tentang dampak pernikahan dini di SMA Negeri 1 Rengel. Desain penelitian ini adalah deskriptif, Populasi penelitian adalah seluruh Siswi di SMA Negeri 1 Rengel yang berjumlah 507 siswi. Besar sampel penelitian adalah 224 siswi, penelitian ini menggunakan teknik Quota Sampling. Instrumen penelitian berupa kuesioner google formulir. Hasil Penelitian didapatkan Hampir Seluruh remaja putri (87%) pengetahuan tentang dampak pernikahan dini di  SMA Negeri 1 Rengel dalam tingkatan pengetahuan baik. Apabila siswi banyak belajar dan memperoleh pengetahuan yang baik dan benar terutama tentang pernikahan dini, maka siswi dapat memilih informasi yang tepat, memahami dan mengerti tentang dampak pernikahan dini pada remaja.

Downloads

Published

2024-08-13

How to Cite

Vega, A. D., Su’udi, S., Sumiatin, T., & Wahyurianto, Y. (2024). Pengetahuan Remaja Putri tentang Dampak Pernikahan Dini di SMA Negeri 1 Rengel. Innovative: Journal Of Social Science Research, 4(4), 10726–10739. https://doi.org/10.31004/innovative.v4i4.14441

Most read articles by the same author(s)