Pengetahuan Remaja Putri tentang Dampak Pernikahan Dini di SMA Negeri 1 Rengel
DOI:
https://doi.org/10.31004/innovative.v4i4.14441Abstract
Menurut BKKBN batas usia menikah untuk perempuan yaitu berusia 21 tahun dan laki-laki berusia 25 tahun. Faktanya di Indonesia masih terdapat warga yang melakukan pernikahan dibawah umur yang telah di tentukan oleh Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN). Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pengetahuan remaja putri tentang dampak pernikahan dini di SMA Negeri 1 Rengel. Desain penelitian ini adalah deskriptif, Populasi penelitian adalah seluruh Siswi di SMA Negeri 1 Rengel yang berjumlah 507 siswi. Besar sampel penelitian adalah 224 siswi, penelitian ini menggunakan teknik Quota Sampling. Instrumen penelitian berupa kuesioner google formulir. Hasil Penelitian didapatkan Hampir Seluruh remaja putri (87%) pengetahuan tentang dampak pernikahan dini di SMA Negeri 1 Rengel dalam tingkatan pengetahuan baik. Apabila siswi banyak belajar dan memperoleh pengetahuan yang baik dan benar terutama tentang pernikahan dini, maka siswi dapat memilih informasi yang tepat, memahami dan mengerti tentang dampak pernikahan dini pada remaja.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Afina Dela Vega, Su’udi, Titik Sumiatin, Yasin Wahyurianto

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.







