Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Kelalaian Lalu Lintas Yang Mengakibatkan Korbannya Luka Berat (Studi Kasus Putusan Nomor 1539/Pid.Sus/2019/Pn Tng Dan Putusan Nomor 157/Pid.Sus/2019/Pn Tng)
Keywords:
Tindak Pidana, Kecelakaan, Lalu LintasAbstract
Tindak pidana kelalaian lalu lintas terjadi ketika seseorang melanggar aturan-aturan lalu lintas dan menyebabkan kecelakaan yang mengakibatkan korban luka berat. Dalam tinjauan yuridis ini, faktor-faktor yang dipertimbangkan oleh pengadilan dalam putusan pengadilan Nomor 1539/Pid.Sus/2019/PN Tng dan Nomor 157/Pid.Sus/2019/PN Tng. meliputi aturan hukum yang berlaku dan bukti-bukti yang ada dalam kasus tersebut. Metode penelitian ini yaitu menggunakan kualitatif. Hasil dari penilitian ini Terdakwa terbukti salah sah dijatuhi pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sejumlah Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan.







