Share Acquisition Perspective of Law Number 5 of 1999 (Study of KPPU Decision in Case Number: 03/KPPU-M/2014)
DOI:
https://doi.org/10.31004/innovative.v4i4.12714Abstract
Merujuk pada Putusan KPPU Perkara Nomor 03/KPPU-M/2014, akuisisi saham PT. Sukses Abadi Karya Inti oleh PT. Dunia Pangan mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat. Maka tujuan penulisan artikel ini untuk menganalisis pertimbangan Majelis Komisi dalam memutus perkara terhadap pelanggaran akuisisi saham PT. Sukses Abadi Karya Inti oleh PT. Dunia Pangan melalui Putusan Nomor 03/KPPU-M/2014. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan data sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, nilai aset PT. Dunia Pangan selaku terlapor melebihi jumlah tertentu sebagaimana diatur dalam PP 57 Tahun 2010 dan terlapor diwajibkan menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada KPPU. Setelah Majelis Komisi menilai, menganalisa, menyimpulkan bahwa terlapor terlambat melakukan pemberitahuan ke KPPU selama 13 hari.










