Implementasi Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palangkaraya Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik di Kota Palangka Raya
DOI:
https://doi.org/10.31004/innovative.v4i3.11627Keywords:
implementasi, Perda, Kantong PlastikAbstract
Tujuan penelitian ini adalah menganalisa implementasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Palangka Raya Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik Di Kota Palangka Raya. Jenis penelitian ini adalah kualitatif. Metode pengumpulan data dengan wawancara , observasi dan dokumentasi. Analisa data dengan reduksi data, data display, dan kesimpulan. Hasil penelitian Implementasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Palangka Raya Nomor 3 Tahun 2022 tentang pengurangan penggunaan kantong plastik di Kota Palangka Raya menandai langkah penting dalam upaya melindungi lingkungan dan mengurangi dampak negatif limbah plastik. Dengan membatasi penggunaan kantong plastik, peraturan tersebut mendorong masyarakat untuk beralih ke praktik yang lebih ramah lingkungan, seperti penggunaan tas belanja yang dapat digunakan ulang. Hal ini memperkuat kesadaran akan pentingnya perlindungan lingkungan dan menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menghadapi tantangan perubahan iklim serta menjaga keberlanjutan lingkungan hidup bagi generasi mendatang.







