Perbandingan Pemikiran Ketatanegaraan dalam Islam: Fazlur Rahman dan Muhammad Amien Rais
DOI:
https://doi.org/10.31004/innovative.v4i3.11502Abstract
Dalam era kontemporer, sejarah Islam dicirikan oleh dua peristiwa penting: dekolonisasi negara-negara Muslim dan gelombang migrasi ke Barat pasca Perang Dunia II. Perubahan ini juga mencerminkan dinamika kompleks antara Islam dan prinsip-prinsip sekuler dalam politik negara-bangsa modern. pemikiran tokoh-tokoh Muslim kontemporer seperti Fazlur Rahman, Abdurrahman Wahid, dan Muhammad Amien Rais menjadi penting. Penelitian ini menggunakan metode normatif dan Library Research serta Internet Searching untuk menganalisis pemikiran Fazlur Rahman dan Muhammad Amien Rais tentang ketatanegaraan dalam konteks kontemporer. Diharapkan penelitian ini dapat memberikan kontribusi dalam pemahaman dan penelitian lebih lanjut mengenai hubungan antara Islam, Muslim kontemporer, dan ketatanegaraan dalam zaman modern. Dari analisis tersebut, dapat disimpulkan bahwa Fazlur Rahman dan Muhammad Amien Rais memiliki pandangan yang berbeda tentang hubungan antara Islam dan negara serta konsep demokrasi. Rahman menekankan bahwa Islam tidak secara eksplisit mewajibkan pembentukan negara Islam, sementara Amien Rais memperjuangkan integrasi nilai-nilai agama ke dalam struktur pemerintahan modern.










